Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, kedatangan keluarga beserta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon. Otto mengatakan kedatangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman untuk meminta bantuan hukum.
"Ini Benny, kakaknya Sudirman, dan ibunya dan ayahnya. Akhirnya meminta bertemu juga kepada kami untuk membantu saudara Sudirman ini yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya adalah tidak pernah dilakukan," kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).
Otto mengatakan sudah banyak berbincang mengenai persoalan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Otto turut menjelaskan Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah tadi sudah saya katakan juga kepada keluarga, kepada Benny dan juga kepada ibu dan ayahnya, karena Peradi ini adalah memang sebuah organisasi yang juga punya PBH, pusat bantuan hukum Peradi yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma di mana kami ada di seluruh ada 160 cabang di seluruh Indonesia, maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," ujar Otto.
Meski begitu, Otto menekankan Peradi akan memberikan bantuan hukum jika ada pemberian kuasa secara langsung dari Sudirman. Sebabnya, kata Otto, langkah awal Peradi adalah akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman, yang kini berstatus sebagai tahanan.
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadi kan berbincang-bincang, saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan 'belum tahu pasti', ya saya katakan 'bukannya dia narapidana? Sudah ada dihukum' kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas," terang Otto.
"Nah nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Simak juga Video: Rencana Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan