Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Hipnotis Gasak Duit Korban Rp168 Juta

Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Hipnotis Gasak Duit Korban Rp168 Juta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 07 Jun 2024 15:43 WIB
Polresta Bandara Soekarno Hatta menggelar konferensi pers terkait kasus hipnotis.
Polresta Bandara Soekarno Hatta menggelar konferensi pers terkait kasus hipnotis (Kurniawan/detikcom)


Pelaku sudah Divonis Pengadilan

Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. IA,ditangkap pada 09 Desember 2023 pukul 18.00 Wib, di depan Showroom Daihatsu Kec. Tebet, Jakarta Selatan pada saat akan melakukan aksinya kembali.

Sementara SS ditangkap pada 09 Desember 2023 di Apartemen Green Pramuka Tower Orchid Blok Timur, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur. Sedangkan pelaku S diamankan pada 10 Desember 2023 di Kampung Bendungan Melayu, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pelaku hipnotis itu telah ditetapkan sebagai terpidana dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Mei 2023. Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

IA divonis 2 tahun 6 bulan penjara, SS divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan S divonis 1 tahun penjara.


(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads