Pelaku sudah Divonis Pengadilan
Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. IA,ditangkap pada 09 Desember 2023 pukul 18.00 Wib, di depan Showroom Daihatsu Kec. Tebet, Jakarta Selatan pada saat akan melakukan aksinya kembali.
Sementara SS ditangkap pada 09 Desember 2023 di Apartemen Green Pramuka Tower Orchid Blok Timur, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur. Sedangkan pelaku S diamankan pada 10 Desember 2023 di Kampung Bendungan Melayu, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pelaku hipnotis itu telah ditetapkan sebagai terpidana dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Mei 2023. Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
IA divonis 2 tahun 6 bulan penjara, SS divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan S divonis 1 tahun penjara.
(aik/aik)