Ini Alasan Didik Pembunuh Bocah Bekasi Izinkan Dukun M Praktik di Rumahnya

Ini Alasan Didik Pembunuh Bocah Bekasi Izinkan Dukun M Praktik di Rumahnya

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 22:37 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan anak di Bantargebang. Polisi menghadirkan tersangka, Didik Setiawan (61). (MI Fawdi/detikcom)
Foto: Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan anak di Bantargebang. Polisi menghadirkan tersangka, Didik Setiawan (61). (MI Fawdi/detikcom)
Bekasi -

Tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan anak, Didik, mengizinkan rumahnya di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi dijadikan tempat praktik dukun pengasihan. Polisi sebut Didik dan saksi M yang seorang dukun pengasihan sepakat bagi hasil.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Kamis (6/6/2024). Firdaus mengatakan praktik perdukunan di rumah Didik berjalan sekitar satu tahun.

"Ini memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, memang sengaja dilakukan di sini, sudah kesepakatan dengan si Didik. Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," kata Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menjelaskan sampai saat ini belum ditemukan fakta tersangka Didik terlibat praktik perdukunan. Menurutnya peralatan praktik perdukunan adalah milik saksi M.

"Kegiatan konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk Didik sampai saat ini belum ada, karena saksi M sendiri yang berperan sebagai dukun pengasihan," sambungnya.

Polisi juga menyampaikan kegiatan prarekonstruksi yang memeragakan 34 adegan, tidak ada satu pun adegan di mana Didik melakukan praktik perdukunan.

"Dari 34 adegan prarekonstruksi yang dilaksanakan hari ini tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," jelasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan anak di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Prarekonstruksi memperagakan 34 adegan yakni pada waktu sebelum, sesaat dan sesudah terjadinya pembunuhan.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads