Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengungkap alasan organisasinya mau mengelola usaha pertambangan. Gus Yahya mengatakan NU membutuhkan pendapatan untuk membiayai organisasi.
"Pertama-tama saya katakan NU nih butuh, apa pun, yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini memang ya sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mencontohkan NU sendiri memiliki ribuan pesantren hingga madrasah yang harus dikelola. Sumber daya untuk mengelola itu yang bisa diambil dari komunitas sudah tidak mencukupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NU punya pesantren-pesantren yang jumlahnya sampai sekitar 3.000-an pesantren, madrasah, dan sebagainya, yang untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya," tuturnya.
Dia juga mencontohkan ada lembaga di NU yang mengelola ribuan taman kanak-kanak (TK). Gus Yahya menyayangkan masih ada guru TK di bawah naungan NU yang digaji sangat kecil.
"Misalnya kita juga punya muslamat NU mengelola ribuan TK atau RA, Raudhatul Atfal dan jumlahnya ribuan, guru-gurunya hanya diberi honor yang sangat minimal. Saya tau sendiri ada yang hanya 150 ribu sebulan," sebut Gus Yahya.
Saat pemerintah memberikan kesempatan untuk NU mengelola tambang, dia mengatakan itu sebagai peluang. Sejauh ini, pihaknya juga telah mengajukan izin untuk pengelolaan tambang tersebut.
"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini, Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Simak Video 'Bos MIND ID Ungkap Penyebab Setoran ke Negara Turun Tahun Lalu':