Masa Jabatan Kader PPP di DPRD & DPR Maksimal 2 Kali
Sabtu, 03 Feb 2007 14:49 WIB
Jakarta - Muktamar ke-6 PPP menghasilkan rekomendasi radikal. Kader PPP hanya boleh 2 periode berturut-turut duduk di DPRD atau DPR."Rekomendasinya dilarang menjabat anggota DPRD 2 periode berturut-turut pada tingkatan yang sama. Ini berjenjang naik ke atas, sampai DPR," ungkap Sekretaris DPW Sulsel Saifullah Tamliha saat ditemui detikcom, di sela-sela Muktamar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (3/2/3007).Para pendukung rekomendasi beralasan demi kepentingan regenerasi di dalam partai. Selain itu, untuk memberikan kesempatan pada kader-kader yang belum pernah mengecap kursi empuk legislatif."Ini untuk kaderisasi, agar tidak hanya orang-orang itu-itu saja," jelas Saifullah.Tokoh-tokoh senior yang tidak setuju rekomendasi menilai keputusan muktamar tersebut tidak sepenuhnya bisa dijalankan. Alasannya, partai masih membutuhkan kader-kader yang layak untuk menduduki pos-pos di legislatif."Tidak semua kan harus diganti. Karena banyak yang masih layak untuk tetap mewakili partai di legislatif," kata Sekretaris FPPP DPR Lukman Hakiem dihubungi terpisah.Jadi, keputusan muktamar ini dipastikan akan menimbulkan konflik. Banyak tokoh-tokoh senior PPP yang menjadi anggota DPR akan tergusur karena kebijakan baru tersebut."Rekomendasi ini akan rawan konflik di pengurusan DPP PPP. Tapi ini baik untuk pembelajaran," ujar koordinator tim sukses Endin J Soefihara, Rachmat Yasin.
(aba/sss)











































