Polisi Tetapkan Majikan Jadi Tersangka Kasus Remaja ART Loncat dari Rumah

Polisi Tetapkan Majikan Jadi Tersangka Kasus Remaja ART Loncat dari Rumah

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 11:37 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang -

Polisi telah menetapkan seorang penyalur asisten rumah tangga (ART) berinisial J (25) sebagai tersangka dalam kasus remaja CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Terkini, polisi menetapkan dua tersangka baru.

"Kemudian dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan tiga orang menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Zain merinci tersangka baru pertama adalah pria berinisial K (42). Diduga dia terlibat dalam pembuatan KTP palsu korban, dari mulanya berumur 16 tahun menjadi 21 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perannya membantu membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan menerima uang Rp 300 ribu," ujarnya.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah L selaku majikan korban. L ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban nekat loncat dari lantai 3 rumah majikannya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas, dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang bersangkutan ini mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung," jelasnya.

Zain menambahkan pihaknya juga masih mengejar dua orang lainnya berinisial RT dan AN. Zain belum merinci peran keduanya, tapi diduga mereka terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami juga sedang mengejar dua orang lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana, yaitu atas nama RT dan AN, ini sedang kita kejar. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan kemudian," tuturnya.

Korban Meninggal Dunia

Polisi mengungkap kasus remaja ART yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Setelah dirawat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Pada Rabu, 5 Juni 2024, kurang lebih pukul 14.18 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6).

Dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang Liauw Djai Yen menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka pada tubuh korban. Pihak rumah sakit pun akan melakukan autopsi lebih lanjut terhadap korban.

"Dari pemeriksaan, ditemukan kakinya patah, ada beberapa memar di badan dan wajah. Tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses autopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Endang Widyastiwi mengatakan ada luka pada paru-paru korban. Luka tersebut diduga menjadi penyebab kematian korban.

"Pada hari pertama paru-parunya bersih, ternyata pada hari kedua ada memar di parunya, ada trauma yang cukup dalam. Sehingga bisa terjadi pengumpulan darah di situ, yang akhirnya memang itu menyebabkan kematian, yang nantinya akan dilihat lagi dari sisi autopsi," jelasnya.

Simak Video 'Kasus ART Loncat dari Rumah Majikan Berujung Dugaan Perdagangan Orang':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads