Syahrul Yasin Limpo (SYL) sampai menyebut nama Tuhan dalam sidang ketika menanggapi perihal biaya pengobatan penyakit kulit di dokter kecantikan. SYL mengaku membayar pengobatan itu menggunakan uang pribadinya.
Awalnya, SYL menjelaskan tentang terapi yang dia jalani. Dia mengatakan dirawat oleh dokter bernama Ruby.
"Dokter yang merawat saya waktu penyakit kulit itu adalah dokter Ruby atau siapa namanya, itu ahli kulit dan kelamin. Saya alergi tahunan dan tidak bisa sembuh. Oleh karena itu, ada mesin baru yang dipakai untuk katakan merangsang saraf-saraf sentral di otak. Itu yang dipakaikan pada saya dan terapinya sekitar itu," jelas SYL soal alasannya berobat ke dokter kecantikan, dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di sinilah SYL mengucapkan sumpahnya. Dia bersumpah bahwa dia membayar biaya pengobatan penyakit kulitnya menggunakan kartu kredit pribadinya.
"Itu pun waktu selesai, karena itu di lantai dua, saya bersama Thita, saya kasih credit card kepada Panji (mantan ajudan SYL) memang, dan kami kembali. Ternyata ini, demi Allah kalau Bapak nggak percaya, demi Allah, itu yang terjadi, Yang Mulia," kata SYL.
Simak Video 'Beda Kesaksian Sahroni-Wabendum NasDem soal Paloh Tahu Pembagian Sembako':
Pengakuan Anak SYL
Anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita atau akrab disapa Thita itu sebelumnya mengakui dia bersama SYL pernah ke dokter kecantikan. Dia mengaku menemani sang ayah berobat.
Thita membantah melakukan perawatan kulit menggunakan dana dari Kementan. Tak hanya itu, Thita juga membantah melakukan transaksi pembayaran atas pengobatan kulit yang dimaksud.
"Yang perawatan bukan saya, Yang Mulia," jawab Thita.
"Apakah Saudara tahu ndak ada yang menunggui Saudara adalah orang dari departemen, eh apa, maaf, Kementerian Pertanian?" tanya hakim.
"Saya tidak lihat," jawab Thita.
Hakim lalu menanyakan biaya perawatan tersebut. Thita membenarkan bahwa biayanya mencapai Rp 30 juta.
"Yang Bapak saya gunakan 30 (juta rupiah)," jawab Thita.
Thita juga sempat dicecar hakim. Hakim memperingatkan Thita untuk memberi keterangan sesuai fakta, lantaran sudah disumpah sebagai saksi. Thita berpegang pada keterangannya.
Kasus SYL
Dalam sidang ini, SYL duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain untuk membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.