PPATK Punya Bukti Uang Tommy di BNP Paribas Hasil Korupsi

PPATK Punya Bukti Uang Tommy di BNP Paribas Hasil Korupsi

- detikNews
Jumat, 02 Feb 2007 18:07 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia telah bergerak maju dalam membuktikan uang 60 juta euro yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas adalah hasil korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki buktinya.Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai acara pelepasan purna bakti Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2007)."PPATK sudah berjanji pada kita akan memberikan bahan-bahan. Bahan bagaimana uang itu sampai di sana, gitu lho. Apa dibawa orang, ditransfer atau diapain," ungkap Jaksa Agung yang biasa dipanggil Arman itu.Bahan-bahan tersebut akan dibawa Kejaksaan Agung dalam persidangan gugatan Garnet Limited yang dimiliki Tommy terhadap BNP Paribas pada 8 Maret 2007 nanti.Untuk membuktikan bahwa uang 60 juta euro itu adalah milik pemerintah Indonesia.Namun, menurut Arman, BNP Paribas dan pengadilan Guernsey, Inggris, yang mengadili sejauh ini menerima argumentasi Indonesia."Buktinya kita diterima oleh semua pihak. Kalau kita diterima, itu suatu bukti dia merasa ada kepentingan dalam affidavit (pernyataan resmi)," jelas Arman. Soeharto Bak MarcosDalam kesempatan itu, Arman juga menyamakan Soeharto sama dengan mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos. Hartanya diatasnamakan isteri, anak dan keluarga."Sama dengan Marcos lah. Meskipun itu diatasnamakan Imelda, anaknya, apanya, pengadilan tahunya itu Marcos," ujar Arman. (aba/sss)


Berita Terkait