Legislator Kritik Proses Etik Dewas KPK, Ungkit Sidang Lili Pintauli Disetop

Legislator Kritik Proses Etik Dewas KPK, Ungkit Sidang Lili Pintauli Disetop

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 18:05 WIB
Benny K Harman (kanan).
Benny K Harman (kanan). (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mencecar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean terkait kasus mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur tanpa sidang etik. Benny mengkritik Dewas lantaran Lili mundur tanpa putusan apa pun.

Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Mulanya, Benny bertanya mengenai adanya mantan pimpinan KPK yang mundur saat Dewas masih menyidangkan kasusnya.

"Kalau yang salah satu pimpinan KPK itu dulu ada (berhenti)? Salah satu pimpinan KPK," kata Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus? Sebut saja namanya," balas Tumpak.

"Saya nggak tahu namanya, Pak, sudah lama saya...," balas Benny yang langsung dipotong oleh Tumpak.

ADVERTISEMENT

"Firli maksudnya? Oh, kasus Bu Lili?" kata Tumpak.

Tumpak lalu menjelaskan bahwa memang terdapat pimpinan yang mundur ketika Dewas akan memutuskan perkaranya. Namun, kata dia, Dewas akhirnya menghentikan kasus itu.

"Ada pimpinan yang sudah mau kita putus, tapi mengundurkan diri, sehingga persidangannya terpaksa harus dihentikan karena yang bersangkutan bukan insan KPK lagi dan sudah terima keppresnya kami," jelas dia.

Benny lantas menyoroti hal tersebut. Benny mengaku heran lantaran Dewas menghentikan kasus tersebut hanya karena pimpinan itu telah mengundurkan diri.

Benny menilai seharusnya Dewas tetap melanjutkan sidang etik, meski Lili telah mundur. Benny kemudian menduga mundurnya mantan pimpinan itu disengaja agar tidak terkena etik.

"Mestinya kan apakah dia berhenti atau setelah itu atau tidak, Bapak Dewas tetap harus menyidangkan. Ini penting supaya tahu, publik tahu, ini orang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, jangan-jangan dia sengaja mundur, Pak Ketua," ujarnya.

"Jangan-jangan Dewas suruh, 'Udah, kau berhenti saja supaya jangan disidangkan'," sambungnya.

Tumpak pun kembali menegaskan Dewas hanya dapat menyidangkan pihak yang merupakan bagian dari KPK.

"Etik kami hanya berlaku bagi insan KPK. Ketentuan di kami, kalau sudah bukan insan KPK lagi, kita nggak bisa (sidang etik). Dipanggil pun dia tidak mau datang, nggak ada upaya paksa di kami. Jadi kami tidak bisa menerapkan kepada dia untuk meneruskan persidangan ini, karena dia sudah menerima keppres," papar Tumpak.

Benny tetap bersikeras bahwa seharusnya perkara itu tetap disidangkan sampai akhir. Sebab, kata dia, hal itu akan menjadi contoh bagi pimpinan lain untuk mundur dari jabatan saat tengah beperkara.

"Coba Pak Tumpak bayangkan setiap orang di pimpinan KPK nanti melakukan pelanggaran kode etik, supaya lepas dari tuntutan dari kode etik, dia minta berhenti, bisa jadi. Jadi Dewas ini sebetulnya apa kerjanya? Jangan-jangan Dewas juga yang suruh dia berhenti," jelas Benny.

Tumpak mengakui hal itu memang bisa terjadi. Namun dia menepis tudingan Benny bahwa Dewas KPK memengaruhi pihak beperkara agar hengkang dari KPK.

"Itu memang kemungkinan bisa terjadi, tapi Pak Benny tidak ada kami suruh dia supaya mundur, tidak ada itu. Mungkin yang lain menyuruh mundur, saya tidak tahu, kami tidak. Memang benar bisa terjadi seperti itu," tutur Tumpak.

(amw/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads