Sunendi, terdakwa pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Atas putusan itu, Sunendi mengatakan pikir-pikir banding.
"Anda memiliki waktu selama satu minggu atas putusan ini, apakah mau menerima atau pikir-pikir?" tanya majelis hakim ketua Joni Mauliddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
"Pikir-pikir," jawab Sunendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai persidangan, Sunendi, yang tidak didampingi kuasa hukum, tidak banyak bicara kepada wartawan. Saat ditanya soal putusan majelis, ia pun mengatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
"Saya masih pikir-pikir," ujarnya.
Hakim menyatakan Sunendi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto, Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Menjatuhkan Terdakwa, oleh karena itu, selama 12 tahun penjara," kata Joni
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," dalam vonisnya.
(isa/isa)