Warga Dipungut Bayaran Fogging DBD di Bandung
Jumat, 02 Feb 2007 15:02 WIB
Bandung - Menyusul diberlakukannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dangue (DBD) di Kota Bandung, secara serentak tiga kelurahan melakukan fogging (pengasapan). Ironisnya, banyak warga dipungut bayaran.Tiga kelurahan yang di-fogging, Jumat (2/2/2007), adalah Kelurahan Taman Sari (3 RW), Kelurahan Isola, dan Kelurahan Pelindung Hewan. Pengasapan dilakukan oleh dua orang petugas yang mengenakan seragam biru bertuliskan "Petugas Dinkes Kota Bandung".Pantauan detikcom di RW 14 Kelurahan Taman Sari, pengasapan insektisida tersebut dilakukan tidak menyeluruh. Banyak warga yang menutup pintu dan jendelanya rapat-rapat. Pengasapan hanya dilakukan di halaman dan selokan dekat rumahnya. "Baunya itu neng yang nggak kuat. Terus habis disemprot lantai suka licin. Malahan biasanya nyamuk suka makin banyak," ujar salah seorang warga RT 1 RW 14 Kel Taman Sari, Titin (38). Berbeda dengan Titin, rumah milik Solihah (45) di RT yang sama, diasapi hingga masuk ke dalam rumah. Namun anehnya, dia harus merogoh kantong Rp 4.000 untuk membayar petugas fogging itu. "Biar aman saja dek, kan kita nantinya nggak khawatir," ujarnya.Seharusnya untuk keperluan fogging ini, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun. Dengan status KLB, Dinkes Kota Bandung mulai dari hari ini akan melakukan fogging secara bertahap di seluruh kelurahan yang berjumlah 139 kelurahan.Hal itu disampaikan oleh Kasie Penanggulangan Penyakit Menular (PPM) Dinkes Kota Bandung, Rita Ferita, melalui telepon kepada detikcom. Menurut dia, pihaknya tidak meminta sepeserpun biaya dari warga."Loh ini akan sudah KLB. Semua dana kita alokasikan untuk penanggulangan wabag DBD. Nggak ada itu pungutan sepeserpun. Petugas dari Dinkes resmi memakai pakaian biru dengan label Dinkes," ujarnya.
(ern/djo)











































