Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 12:57 WIB
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Kejati Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan Latif merupakan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi Pj Bupati Bandung Barat.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, dilansir detikJabar, Rabu (5/6/2024).

Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraiannya, Cahya menjelaskan Arsan Latif telah aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati (perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Tapi Arsan Latif ditengarai tidak memasukkan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka," tutur Cahya.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

Simak juga 'Curhat Dewas KPK ke Komisi III DPR Dipolisikan Nurul Ghufron':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads