Sahroni Ngaku Tak Tahu soal Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta yang Dibeli SYL

Sahroni Ngaku Tak Tahu soal Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta yang Dibeli SYL

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 12:19 WIB
Sidang kasus SYL (Mulia/detikcom)
Sahroni jadi saksi sidang kasus SYL (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tak tahu terkait lukisan Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta yang dibeli mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan duit Kementan. Mulanya, hakim menyinggung keterangan Wabendum NasDem, Joice Triatman, yang menyebut lukisan itu disimpan di kantor NasDem.

"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari Saudari Joice, dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan Saudara Joice, itu dikirim ke kantor NasDem, sedangkan lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui, tetapi dari informasi itu. Apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?" tanya hakim anggota Ida dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu bertanya kepada Sahroni terkait lukisan tersebut yang disebut disimpan di NasDem Tower. Namun Sahroni mengaku tak tahu.

"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu. Dari Saudari Joice bahwa Pak Menteri memberi lukisan dan kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke kantor NasDem. Apakah Saudara mengetahuinya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Putra dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kiky mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu membeli lukisan karya Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta menggunakan duit vendor dan eselon I di Kementan.

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Iya," jawab Kiky.

"Bisa dijelaskan," timpal jaksa.

"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, Pak," jawab Kiky.

"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?" tanya jaksa.

"Rp 200 juta," jawab Kiky.

Kiky mengaku diperintahkan melakukan pembayaran pembelian lukisan tersebut. Dia mengatakan perintah itu disampaikan oleh Arief Sopian dan Zulkifki.

"Pak Arief itu Kabag Rumah Tangga ya, kalau Pak Zulkifki apa jabatannya?" tanya jaksa.

"Plt Kabiro Umum," jawab Kiky.

Jaksa lalu mendalami bagaimana perintah itu diberikan. Kiky mengaku diminta datang ke ruangan Zulkifki selaku Plt Kabiro Umum Kementan.

"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu ya. Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifki kepada saksi?" tanya jaksa.

"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini, lalu saya, karena tidak ada uang sebanyak itu Pak...," jawab Kiky.

"Waktu itu disebutkan berapa?" tanya jaksa.

"Rp 200 juta," jawab Kiky.

Kiky mengaku meminjam ke vendor sebanyak Rp 130 juta untuk membayar lukisan tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki uang kas senilai Rp 70 juta sehingga jumlahnya cukup untuk membayar lukisan senilai Rp 200 juta tersebut.

"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?" tanya jaksa.

"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.

"Vendor di mana?" tanya jaksa.

"Vendor di Kementerian Pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rl 70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," jawab Kiky.

Kiky mengaku tak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Namun dia mengaku pernah mendengar jika lukisan Sujiwo Tejo itu disimpan ke kantor NasDem.

"Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana ya? Setelah dibayar, diserahkan ke Kementan itu dipasang ke mana ya?" tanya jaksa.

"Saya belum pernah lihat lukisannya," jawab Kiky.

"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor atau di rumah dinas?" tanya jaksa.

"Yang saya dengar itu di kantor NasDem katanya, Pak. Cuma saya nggak paham itu, Pak," jawab Kiky.

Simak Video 'Putri SYL-Ahmad Sahroni Tiba di PN Tipikor, Jadi Saksi Sidang SYL':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads