Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan hal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya hal tersebut dapat memberikan angin segar bagi sekolah swasta untuk memacu peningkatan kualitas pendidikannya, sehingga masyarakat tidak lagi terobsesi sama sekolah negeri yang gratis dan berkualitas.
"Jadi dalam hal ini harus diperluas secara bertahap. Program ini menjadi bukti keseimbangan perhatian kepada sekolah negeri maupun swasta," ujar Trubus dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Melalui skema sekolah gratis, rencananya para calon siswa yang diterima di sekolah swasta akan dibebaskan dari biaya pendidikan. Nantinya para calon siswa akan tidak lagi perlu membayar uang pangkal beserta iuran lain, sehingga siswa bisa mengenyam pendidikan secara gratis seperti di sekolah negeri.
Penerapan sekolah gratis baik di sekolah negeri maupun swasta sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan tersebut, contohnya seperti di Kota Tangerang dan Kota Semarang.
Kota Tangerang
Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang telah membebaskan biaya pendidikan sekolah tidak hanya di sekolah negeri namun juga sekolah swasta. Terdapat 146 sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SMP atau sederajat yang telah digratiskan.
Berkat kebijakan tersebut, banyak orang tua yang tidak lagi khawatir, anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Karena seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh APBD kota Tangerang, seperti di sekolah negeri.
Kota Semarang
Program sekolah swasta gratis telah diberlakukan secara bertahap di kota Semarang sejak tahun 2020. Pada tahap awal Pemkot Semarang telah menggratiskan 41 sekolah swasta yang ada di Kota Lumpia.
Tercatat sebanyak 7 Taman Kanak-kanak (TK) Swasta, 14 Sekolah Dasar (SD) Swasta, dan 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta telah menyetujui untuk turut serta dalam program tersebut. (prf/ega)