Sembilan orang yang merupakan komplotan kasus penipuan online bermodus tim analis ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Pelaku, yang terdiri atas tujuh pria dan dua wanita, ditangkap setelah menguras dana di kartu kredit para korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan komplotan ini awalnya mengaku sebagai petugas bank. Mereka lalu menghubungi incarannya dengan modus membantu penontaktifan kartu kredit korban.
"Awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan. Tersangka kemudian terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik terkait data kartu kredit milik korban," kata Abast dilansir detikJabar, Selasa (4/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan pelaku komplotan kasus penipuan online ini adalah DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, dan NE. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada 15 Mei 2024.
Modus yang dilakukan para pelaku, setelah mengantongi data curian, para tersangka kemudian melakukan transaksi di e-commerce menggunakan kartu kredit korban incarannya. Dalam kejadian ini, korban menyadari aksi kejahatan itu setelah mendapat tagihan yang sama sekali tidak mereka ketahui asal-usulnya.
"Korban mendapatkan tagihan kartu kredit yang besarnya bervariasi. Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp 2 miliar," ungkap Abast.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Hendak Bobol Rumah di Bogor, Pria Bermotor Ngebut di Gang-Diteriaki Warga':