Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait pembunuhan bocah 9,5 tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Pelaku pembunuhan, Didik Setiawan (61) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bocah malang itu ditemukan tewas terbungkus karung dalam lubang jet pump di belakang rumah Didik. Korban ditemukan pada Minggu (2/6) dini hari, setelah orang tua melaporkan kehilangan putrinya.
Sejauh ini belum terungkap apa motif Didik tega membunuh bocah malang itu. Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui Didik melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban sebelum akhirnya ditemukan tewas dalam lubang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP ini ditemukan sejumlah fakta baru. Berikut berita selengkapnya, dirangkum detikcom, Rabu (5/6/2024).
Temuan Belasan Foto, Ada 'Pebinor'
Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan yakni di rumah Didik, di Bantargebang, Kota Bekasi. Dari hasil olah TKP itu ditemukan ada sejumlah foto anak kecil, juga wanita dan laki-laki dewasa yang ditusuk paku.
"Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku, ada 3 foto yang dia kenal yaitu foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki yang diduga merebut istri muda pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Selasa (4/6).
![]() |
Dugaan Perdukunan dan Temuan Kamar 'Ritual'
Polisi menduga adanya praktik perdukunan di rumah Didik. Sebuah kamar di rumah Didik diduga dijadikan sebagai tempat 'ritual' perdukunan.
"Praktik perdukunan, tapi tidak terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban," kata Firdaus.
Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan adanya keris, sesajen, gentong hingga Al-Quran. Didik mengklaim praktik perdukunan itu dilakukan oleh temannya berinisial M, namun hal ini dibantah oleh M.
Sejauh ini, polisi belum menemukan keterkaitan praktik perdukunan itu dengan peristiwa pembunuhan bocah. Akan tetapi, polisi masih akan mendalami hal tersebut.
"Ya sampai saat ini kami belum menemukan fakta ada keterkaitan antara praktik hukum dengan tindak pidana yang terjadi, namun ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," ujar Firdaus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....