Pemerintah telah menerapkan aturan tentang Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri diwajibkan untuk menjadi Peserta Tapera.
"Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan (sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja)," bunyi peraturannya.
Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan Tapera bagi setiap Pekerja dan Pemberi Kerja wajib diberlakukan maksimal tahun 2027. Bagi Pekerja yang ingin mengecek apakah sudah menjadi Peserta Tapera atau belum dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BP Tapera (Badan Pengelola Tapera).
Cara mengecek status Kepesertaan Tapera secara online melalui situs resmi BP Tapera tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan NIK sesuai KTP Pekerja. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Kepesertaan Tapera dengan NIK
- Buka situs BP Tapera lalu "Cek Status Kepesertaan"
- Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
- Masukan 16 digit NIK KTP, lalu klik "Cek Kepesertaan"
- Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.
Sebagai informasi, BP Tapera merupakan badan hukum yang melakukan pengelolaan dana Tapera. Yang dimaksud dengan pengelolaan dana Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Adapun besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Simak juga 'Saat Di Rapat Paripurna, Rieke Diah Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Tapera':