Unggahan konten di media sosial X (Twitter) dengan narasi menuding admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat WhatsApp (WA) muncul di media sosial. Kemenag menegaskan nomor yang beredar itu bukan nomor admin layanan Kemenag.
"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada, " kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, yang dilansir situs Kemenag, Selasa (4/5/2024).
Aqil mengatakan nomor yang beredar diduga milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Aqil mengatakan nomor layanan WhatsApp Kemenag hanya yang tertuang di laman resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag, meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH," kata Aqil.
Aqil mengungkap saat ini tim pengawas sudah menindaklanjuti unggahan tersebut. Dia menyebutkan unggahan itu kini sudah tidak tampak di linimasa.
"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, P3H atau LP3H akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik. Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut.
Aqil menerangkan, sesuai dengan amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak aktor pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang, 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H serta 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal.
"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," tutur Aqil.
Simak juga Video: Importir Jadi Eksportir Produk Kitchenware Halal ke Negeri Sakura