Irwan Mussry Jelaskan soal Duit Rp 100 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Irwan Mussry Jelaskan soal Duit Rp 100 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja

Suparno - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 18:50 WIB
Irwan Mussry, saat jadi saksi kasus pencucian uang dan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya
Irwan Mussry saat jadi saksi kasus pencucian uang dan gratifikasi eks Kepala Bea-Cukai Jogja Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Pengusaha Irwan Mussry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Irwan menjelaskan soal aliran duit Rp 100 juta yang diberikan kepada Eko.

Mulanya, Irwan mengaku mengenal secara tak sengaja dengan Eko di sebuah hotel. Irwan juga mengaku tahu bahwa Eko saat itu merupakan pejabat Bea-Cukai.

Meski demikian, Irwan mengaku tidak mengetahui jabatan yang diemban Eko pada saat itu. Sebab, katanya, selama ini ia mengutus konsultan impor di perusahaannya bernama Rendhie Okjiasmoko saat berurusan dengan Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kenal sebelum COVID. Ketemu di hotel, daerah Jakarta. Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karier dia. Tapi cuma tahu dia kerja di Bea-Cukai. Semua urusan dengan Bea-Cukai selalu diurus oleh Rendhie," kata Irwan saat sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (4/6/2024).

Irwan mengakui uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Eko berasal dari uang pribadinya. Irwan menyebut uang itu dipinjamkan ke Rendhie.

ADVERTISEMENT

Irwan lalu menegaskan tak mengetahui bahwa kemudian uang tersebut dikirimkan ke rekening atas nama Ayu Andini, yang merupakan karyawan Eko. Ia kemudian mengetahui setelah dirinya dipanggil oleh KPK setelah muncul kasus gratifikasi Eko.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Ogah Komentar Seusai Diklarifikasi KPK

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads