Polisi masih mendalami kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang menyeret nama Tiko Pradipta Aryawardhana (TP), suami artis sekaligus penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). Penyidik berencana memeriksa pihak perbankan.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Saudara TP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers, Selasa (4/6/2024).
Ade mengatakan laporan atas Tiko Pradipta Aryawardhana diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Juli 2022. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan sudah mengamankan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa dokumen-dokumen. Terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," ujarnya.
Tiko sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan kembali memanggil Tiko setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Saudara TP. Akan dijadwalkan ya setelah nanti, nanti kami update lagi," tutur Ade.
Polisi Audit Kerugian Rp 6,9 M
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan audit kerugian tersebut.
"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).
Bintoro mengatakan mantan istri Tiko mengaku dirugikan Rp 6,9 miliar. Namun, hasil dari audit eksternal, kerugian tidak sesuai dengan yang dilaporkan korban. Namun, lanjut Bintoro, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 (M), tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.
Simak Video: Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Suami BCL Naik ke Penyidikan