Polisi menangkap pria juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur, BS (47), lantaran diduga memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Nicolas menyebut, BS dijerat pasal berlapis. BS terancam pidana lebih dari 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatannya itu, Tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 20216 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga," jelasnya.
Pengungkapan Kasus
BS diduga memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun. Korban merupakan putri kedua dan ketiga istri BS. Aksi bejat ayah tiri itu terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
"Korban disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Selasa (4/6).
Kasus pencabulan oleh ayah tirinya itu baru terungkap setelah korban melaporkan ke lembaga perlindungan anak yang kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku sempat disembunyikan ibu korban.
Korban kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya. Pelaku telah dibawa ke Mapolrestro Jaktim.
Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. "Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban. Korban juga diancam oleh ayah tirinya," katanya.
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
(wnv/idn)