KPK menegaskan masih mencari keberadaan mantan caleg dari PDIP, Harun Masiku. KPK mendalami dugaan mengenai ada pihak tertentu yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, tapi tidak dilaporkan ke KPK.
"Ketika (ada yang) mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi, dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu, tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Dengan demikian, sampai sekarang, KPK masih terus mendalami lebih lanjut informasi yang diperoleh terkait keberadaan Harun Masiku. Termasuk dengan memanggil saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut ke depan barangkali juga informasi dari yang kami peroleh masih akan memanggil pihak lain sebagai saksi untuk mendalami informasi terbaru tersebut," kata dia.
Ali berharap KPK dapat segera menangkap Harun Masiku. Dia juga mengatakan kasus ini menjadi perhatian banyak pihak.
"Harapannya tentu Harun Masiku bisa secepatnya ditangkap karena ini menjadi kewajiban KPK dan kami paham teman-teman media, termasuk masyarakat memberikan atensi yang besar dan harapan yang besar untuk menuntaskan perkara ini," sebutnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Suap Rp 600 juta itu diduga terkait pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.
(ial/dnu)