Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Penjelasannya

Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 15:46 WIB
Pedagang hewan kurban di Surabaya
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Rifki Afifan Pridiasto)
Jakarta -

Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan umat Islam pada lebaran haji atau Idul Adha. Ada beberapa jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing.

Lalu, bagaimana ketentuan hewan yang boleh dijadikan kurban? Apakah berkurban boleh patungan? Berikut informasinya.

Syarat Hewan Kurban

Menurut situs Bimas Islam Kemenag RI, salah satu syarat utama hewan kurban adalah jenis hewan ternak, bisa berupa unta, sapi, kambing/domba. Berikut beberapa syarat hewan kurban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Syarat Usia Hewan Kurban

Tidak sembarang hewan ternak bisa disembelih untuk kurban. Mereka harus memenuhi syarat minimal usia. Berikut kriteria umur hewan kurban.

  • Unta: Minimal umur 5 tahun masuk tahun keenam
  • Sapi: Minimal umur 2 tahun masuk tahun ketiga
    Kambing atau domba:
    - Kambing jenis domba: Minimal umur 1 tahun atau minimal 6 bulan kalau sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun
    - Kambing biasa atau kambing kacang: Minimal umur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.

2. Syarat Fisik Hewan Kurban

Apa saja ketentuan fisik hewan ternak untuk dijadikan kurban?

ADVERTISEMENT
  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Apakah Kurban Boleh Patungan?

Dilansir situs NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang.

Bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.

Dengan demikian, patungan kurban harus memenuhi aturan:

  • Patungan sapi atau unta kurban boleh untuk tujuh orang
  • Hewan kambing kurban hanya sah untuk satu orang atau tidak boleh patungan.
  • Jika menyalahi aturan, makan hewan yang disembelih tidak sah untuk kurban.

Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:

عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).

Dan hadits:

أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة

"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, 'Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)'," (HR Imam Malik bin Anas).

Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads