Gubernur Jateng Diperiksa KPK Selama 13 Jam
Kamis, 01 Feb 2007 22:59 WIB
Jakarta - Satu lagi kepala daerah diperiksa KPK. Kali ini Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto diperiksa 13 jam oleh KPK.Purnawirawan TNI itu diperiksa intensif di Kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (1/2/2007), dari pukul 08.15 WIB hingga 21.15 WIB.Mardiyanto yang mengenakan safari warna coklat terlihat gugup saat hendak menuruni tangga menuju lobi kantor KPK usai diperiksa. Didampingi seorang stafnya, Mardiyanto dengan terburu-buru menuju 2 mobil yang sudah menantinya.Sebuah Suzuki APV dan sebuah Toyota Corona berplat nomor Semarang sudah menunggunya di halaman parkir kantor KPK. Wartawan sontak mengerubungi orang kuat Jawa Tengah itu.Namun Purnawirawan TNI itu tak mau menjawab cecaran pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak siang. Ia hanya melambai-lambaikan tangan. Mardiyanto terus masuk ke dalam mobil.Pemeriksaan terhadap Mardiyanto diduga terkait dana APBD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2002-2005 senilai Rp 36.229 miliar. Namun Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean belum bersedia mengklarifikasinya. "Masih penyelidikan, masih diminta klarifikasi," kata Tumpak.Kejaksaan Tinggi Jateng pernah menangani kasus penyalahgunaan APBD pada pos biaya perjalanan dinas, dana sarana khusus, biaya rumah tangga dewan, biaya pemilihan gubernur, biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM), honor panitia DPRD, biaya observasi, serta dana penunjang kegiatan.Kasus ini mencuat setelah Komite Penyelidik dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) memunculkannya ke publik. Ketua Panitia Rumah Tangga M. Asrofi, Sekretaris Panitia Rumah Tangga Wahono Ilyas, Sekretaris Dewan Didiek Samadikun, dan Kepala Bagian Keuangan Dewan Bambang Harjono pun telah diperiksa.Bahkan, empat ketua fraksi DPRD Jateng juga sudah diperiksa yakni Soeyatno (Fraksi Partai Golkar), Hisyam Alie (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Zuhar Maksum (Fraksi Kebangkitan Bangsa), dan Maulen Sinaga (Fraksi PDIPerjuangan).
(Ari/asy)











































