Larangan Hak Pilih TNI Langgar UUD, Biarkan Prajurit Menentukan

Larangan Hak Pilih TNI Langgar UUD, Biarkan Prajurit Menentukan

- detikNews
Kamis, 01 Feb 2007 22:13 WIB
Jakarta - Pelarangan dan penundaan penggunaan hak pilih TNI bertentangan dengan konstitusi. Hal ini juga menghambat aktualisasi politik warga negara dalam memajukan demokrasi."Hak warga negara untuk memilih diakui oleh konstitusi dan itu merupakan suatu bentuk aktualisasi politik warga negara di negara demokrasi," cetus Kepala Divisi Advokasi Imparsial Donny Ardyanto dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2007).Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Djoko Santoso yang menyatakan hak pilih anggota TNI sebaiknya tidak digunakan, melanggar konstitusi. Menurut Donny, hak pilih adalah hak konstitusi warga negara."Sebaiknya pemerintah dan TNI tidak perlu memutuskan apakah hak itu digunakan atau tidak. Biarlah prajurit TNI yang menentukan apakah hak itu digunakan atau tidak. Kalau pemerintah dan TNI yang instruksikan, ini sama saja menyuruh orang golput," ujar Donny.Menurut Donny, wajar bila muncul kekhawatiran bila hak pilih TNI digunakan kembali seperti zaman orde baru. Namun kecemasan itu tidak bisa menjadi hambatan bagi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya.Sebab, hal itu bisa dibarengi dengan pembentukan aturan main yang lebih rinci dan tegas. Termasuk menentukan apa yang tidak boleh dilakukan anggota TNI saat kampanye dan pemilu."Jumlah anggota TNI itu kan tidak signifikan. Justru kalau ini berhasil (hak pilih), akan membuktikan kedewasaan berpolitik tentara. Walau beda pilihan tapi tetap solid," tandasnya. (ziz/aba)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait