SBY Teken Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan Soeharto
Kamis, 01 Feb 2007 18:51 WIB
Jakarta - Gugatan perdata terhadap Soeharto bakal bisa diajukan segera. Sebab surat kuasa khusus (SKK) untuk mengajukannya telah ditandatangani Presiden SBY.Dengan penandatanganan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan gugatan kasus Yayasan Supersemar milik penguasa Orde Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Tadi saya bicara dengan presiden. Presiden bilang ternyata sudah (ditandatangani)," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2007).Menurut Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh, pada Jumat 2 Februari 2007, Kejagung akan mengambil SKK tersebut. Namun dia tidak menyebutkan waktu pasti pengambilannya.Sebelumnya, Arman mengagendakan mengajukan gugatan perdata Soeharto pada akhir Januari. Namun pada raker dengan Komisi III, dia menjelaskan tidak akan terburu-buru dalam pengajuan tersebut, karena khawatir bukti-bukti tercecer.
(mly/sss)











































