Proyek Jalan Rp 53 M di Rembang Diduga Dikorupsi via Iklan Palsu
Kamis, 01 Feb 2007 18:48 WIB
Semarang -
Proyek lelang kegiatan peningkatan infrastruktur jalan lapis hotmix senilai Rp 53 M di Rembang diduga terindikasi korupsi. Modusnya, panitia proyek membuat iklan palsu!Demikian diungkapkan Direktur Local Governance Studies (Logos) Mansur Al-Farisy melalui rilisnya, Kamis (1/2/2007).Disebutkan, lelang proyek tersebut diiklankan di Harian Media Indonesia dan Harian Radar Kudus (Grup Jawa Pos) edisi 9 September 2006. Namun setelah dicek, iklan itu tak pernah ada."Dengan iklan itu instansi pengawasan seperti BPK, BPKP atau DPRD dimanipulasi. Proyek itu dinuat seolah-olah sudah sesuai aturan, tapi nyatanya tidak," kata Mansyur.Pembuatan iklan palsu itu jelas melanggar Perpres No 85 Tahun 2006 dan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembuatan iklan itu diduga dimaksudkan agar lelang hanya diikuti beberapa gelintir orang kelompok saja.Seuai hasil lelang nomor 620/12/XII/2006 yang ditandatangani Rahardjo NT tanggal 13 Desember 2006, panitia telah menetapkan pemenang lelang. Pengumuman itu diduga telah diatur sebelumnya."Buktinya, ada surat sanggahan dari PT Bumi Rejo yang menyebutkan panitia lelang menyimpang dari koridor aturan. PT itu adalah salah satu peserta lelang," jelas Mansur.Menurut PT Bumi Rejo, seharusnya ia menang pada proyek paket I Peningkatan Jalan Jolotundo - Japarejo - Pamotan - Tiriman Lapis Hotmix, namun ternyata yang menang ada penawar urutan 11, yakni PT Delta Marga Aryatama. Kasus serupa juga terjadi pada paket IV yang dimenangkan penawar urutan 12, PT Sahadi Surya.Kabag Pengendali Program Pemkab Rembang Sugiharto ketika dihubungi menyatakan, hal itu merupakan wewenang DPU. "Silahkan kontak ke DPU saja," katanya kepada detikcom.Namun Kepala DPU Subagyo Wardoyo hingga pukul 13.30 WIB belum bisa dikonrfirmasi. Tiap kali ponselnya dihubungi, jalur langsung putus meski sempat terdengar nada sambung telpon.
(try/djo)










































