KPK Diminta Supervisi Kasus Ruislag Senayan
Kamis, 01 Feb 2007 18:46 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan supervisi kepada Timtas Tipikor terkait kasus dugaan korupsi ruislag aset PT Industri Sandang (Insan) I dengan PT Graha Delta Cipta (GDC) di Senayan yang diduga merugikan negara Rp 121 miliar."Sudah sepatutnya KPK ikut dalam penanganan kasus ini dengan melakukan supervisi kepada Timtas Tipikor yang biasa menangani kasus-kasus besar," kata Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/2/2007).Trimedya mengatakan, jika dalam supervisi itu ternyata harus diambil alih, maka KPK harus segera mengambil alihnya. Anggota FPDIP ini juga tidak menampik adanya dugaan bahwa ada kekuatan besar dalam kasus ini. "Oleh karena itu, tepat bila KPK memperhatikan kasus ini," tuturnya.Soal pernyataan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji dalam Raker Komisi III pekan lalu, bahwa kasus itu tidak ditemukan kerugian negara, menurut Trimedya, perlu dipertanyakan kembali.Kasus ruislag aset PT Insan I di Senayan dengan aset PT GDC di Karawang sejak tahun lalu ditangani Timtas Tipikor. Bahkan dua pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan 3 karyawan PT Sandang melaporkan kasus ini ke KPK. Mereka meminta KPK mengambil alih kasus itu dari Timtas Tipikor.Di dalam laporan ICW disebutkan dalam kasus ini terjadi sejumlah penyimpangan, terutama ketika terjadi proses penandatanganan pada tahun 1991. Saat itu PT GDC diwakili oleh Anthony Salim. Penyimpangan itu terjadi dalam proses ruislag pada periode selanjutnya, yakni pada 2001.
(mar/sss)











































