Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kiai Saad Ibrahim buka suara mengenai 37 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan karena memakai visa ziarah untuk menjalankan ibadah haji. Kiai Saad menyebut perilaku 37 WNI itu bisa merugikan jemaah haji lainnya.
"Hadirnya orang-orang yang tidak menggunakan visa haji itu akan masuk pada bagian pihak-pihak yang akan quote and quote mengurangi hak-hak yang sesungguhnya dimiliki oleh orang-orang yang punya visa haji di situ. Karena itu, sekali lagi inilah yang perlunya kita melakukan edukasi-edukasi agar kemudian umrah itu kemudian ya umrah, tidak kemudian dilanjutkan yang tidak memiliki tadi visa haji itu dengan ibadah haji. Termasuk juga kemudian ketika menggunakan visa-visa yang tidak resmi, visa-visa yang kemudian quote and quote yang palsu dan seperti itu ya," ujar Saad saat jumpa pers di gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Kiai Saad mengingatkan ibadah itu harus dijalankan dengan cara yang bak dan benar. Dia pun menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi yang memulangkan para WNI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, dalam konteks masyarakat, tugas Muhammadiyah melakukan edukasi, melakukan imbauan melakukan pemahaman. Tapi yang punya otoritas kalau kaitannya dengan kita di Indonesia ini ya tentu pemerintah Indonesia, dan kalau kaitannya dengan Saudi Arabia sana, ya tentu sekali lagi itu pemerintah Saudi Arabia," ucapnya.
Lalu, bagaimana syariat atau ketentuan hukumnya jemaah yang berhaji menggunakan visa ilegal? Kiai Saad menilai secara syarat dan rukun sah, tetapi jemaah itu juga akan mendapat dosa.
"Jadi tadi saya katakan ya ibadahnya itu sebagai tujuan, dan tujuan dalam konteks ini tidak kemudian menghalalkan segala cara dan pasti kemudian akan berpengaruh kepada ibadah hajinya itu, yaitu hampir sama kalau kita kiaskan dengan orang sudah melakukan ibadah haji. Saya kira kaitan dengan itulah kemudian perlu kita pertimbangkan terkait dengan ini. Tentu sekali lagi kalau lihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi terpenuhi ya. Tapi andaikata itu terjadi, mungkin paling jauh hanya kita katakan itu ibadahnya itu sah, tapi kemudian ndak dapat pahala, bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya," jelasnya.
"Artinya, dari satu sisi bisa menggugurkan kewajiban, tapi dari sisi yang lain kemudian sekali lagi lalu tidak diterima dalam konteks karena ada persoalan yang sah itu tidak otomatis kemudian diterima oleh Allah. Sah itu artinya memenuhi rukun dan syaratnya, kalau dalam ibadah haji ada rukun, ada kemudian wajib haji, dan kemudian ya tentu syarat dan sebagai seperti itu. Sehingga sekali lagi paling jauh bisa kita katakan ya telah bebas dari kewajiban ya, karena sahnya itu tidak terkait dengan yang tadi itu ya. Tetapi sekali lagi, hampir pasti itu kemudian tidak diterima dan bahkan kemudian mendapatkan teguran-teguran karena akan masuk pada ruang pelanggaran," imbuhnya.
Sebelumnya, aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Terbaru, 37 orang asal Makassar ditangkap di Madinah.
Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie seusai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron.
Lihat juga Video 'Jemaah Maktour Wakaf Al-Qur'an, Kursi, hingga Berbagi Jumat Berkah':