7 Bagian Direvisi, PP 37 Tak Dicabut
Kamis, 01 Feb 2007 16:52 WIB
Jakarta - PP 37/2006 tidak dicabut, tapi hanya direvisi 7 bagian. Sedangkan bagian lainnya masih berlaku.Hal itu terungkap dalam jumpa pers bersama Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Daeng M Nazier dan Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/2/2007)."Ada bagian-bagian dari PP 37 yang masih berlaku. Sehingga tidak dinyatakan dicabut, tetapi hanya bagian-bagian tertentu yang tidak diberlakukan dan diubah," ujar Daeng Nazier.Dengan demikian, revisi yang dilakukan kali ini adalah yang ketiga kali terhadap PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan danAnggota DPRD. Revisi pertama, dihasilkan PP 37/2005.Kemudian direvisi lagi, menghasilkan PP 37/2006 yang kontroversial. Setelah itu dilakukan revisi ketiga, yang secepatnya akan diserahkan ke presiden untuk disahkan.Dalam revisi kali ini, tim kajian yang terdiri atas Depdagri, Depkumham, Depkeu dan Setneg, mengubah 7 bagian PP 37/2006.Misalnya, kemampuan keuangan daerah dibagi atas 3 kategori, tinggi, sedang dan rendah. Dalam PP 37/2006, besaran pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) penerapannya diserahkan pada daerah."Dalam perubahan ketiga, besarnya TKI dan DO yang diubah menjadi Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) didasarkan atas 3 kelompok yaitu tinggi, sedang dan rendah," jelas Daeng Nazier.
(ary/nrl)











































