Ibu muda berinisial R di Pondok Aren, Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melecehkan anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Wanita berusia 22 tahun itu tega melecehkan anak kandungnya karena iming-iming uang belasan juta rupiah.
R diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus ini mengemuka setelah video pelecehan seksual yang dilakukan R kepada putranya itu viral di media sosial. Semula, dinarasikan pelecehan seksual itu terjadi di Larangan, Kota Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, aksi pelecehan itu dilakukan R kepada putranya di sebuah kosan di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Juli 2023. Kepada polis, R mengaku melakukan pelecehan itu karena tergiur iming-iming uang Rp 15 juta.
Pelaku Menyerahkan Diri
Polres Metro Tangerang Kota sempat turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Namun, setelah diselidiki peristiwa pelecehan itu terjadi di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024) malam.
"Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro," kata Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi detikcom, Senin (3/6).
![]() |
Pelaku Ngaku Disuruh
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap R. Wanita tersebut mengaku dirinya melakukan pelecehan karena disuruh seseorang yang dikenalnya melalui Facebook.
"Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (3/6).
Diimingi Uang Rp 15 Juta
Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pada 28 Juli 2023 dia dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik Tersangka," jelasnya.
R beralasan dirinya tega melecehkan anaknya sendiri karena tergiur tawaran uang belasan juta dari 'Icha'.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: diancam....
Diancam Foto Bugil
Setelah mengirimkan foto bugil tersebut, R mengaku tak diberi uang oleh sosok 'Icha'. Bahkan, ia mengaku diancam pelaku akan disebar foto bugil dirinya jika tidak mengikuti skenarionya.
"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila," ujar Ade Ary.
R mengaku awalnya dirinya diminta oleh sosok 'Icha' untuk membuat video mesum dengan suaminya. Namun, karena suaminya sedang tak di rumah, akhirnya 'Icha' menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ujarnya.
R kemudian menuruti permintaan sosok 'Icha' tersebut karena takut foto bugilnya disebarluaskan. Tapi yang terjadi, sosok 'Icha' menghilang setelah R mengirim video saat melecehkan anaknya itu.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," imbuhnya.
![]() |
Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Polisi menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Ade Ary.
Sosok 'Icha' Ditelusuri
Ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan mengaku disuruh seseorang bernama 'Icha Shakila' untuk melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun. Polisi kini memburu sosok Icha tersebut.
"Sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6)
Ade Ary mengatakan pihaknya juga masih mendalami pengakuan tersangka. Termasuk soal imbalan Rp 15 juta yang dijanjikan Icha agar tersangka mau membuat video pelecehan seksual terhadap anaknya.
"Masih didalami. Belum ada bukti pendukung," ujarnya.