Polisi Dibacok Saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Dibacok Saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 22:39 WIB
Polisi menyita senjata tajam dari para pelaku tawuran yang membacok anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menyita senjata tajam dari para pelaku tawuran yang membacok anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang polisi dibacok saat membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang pelaku yang masih berusia remaja ditangkap polisi.

"Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Billy menjelaskan, korban saat itu tengah melakukan patroli bersama Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di wilayah Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Anggota tersebut bersama tim patroli hendak membubarkan sekelompok remaja yang tawuran di depan Puskesmas Gang Kesehatan, pada Minggu (2/6) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi para pelaku tawuran itu malah melakukan perlawanan. Salah satu di antara pelaku membacok lengan kiri anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya.

"Korban mengalami luka bacok saat melakukan pembubaran dan penangkapan terhadap sejumlah remaja yang sedang melakukan aksi tawuran. Saat hendak diamankan, remaja tersebut malah melakukan perlawanan dan membacok lengan sebelah kiri anggota tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya," jelas Billy.

ADVERTISEMENT

3 Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian menyelidiki aksi pembacokan itu. Tiga pelaku yang masih berusia remaja yakni ZF, AAP, dan RF diamankan polisi.

"Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit," imbuhnya.

Dari ketiga pelaku itu, salah satunya ZF berperan membacok korban. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Sementara itu, pelaku AAP dan RF masing-masing disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam)," ucapnya.

Total ada 8 remaja yang diamankan polisi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang terbukti melakukan penyerangan ke polisi.

"Kita melakukan pembinaan karena tidak memenuhi unsur. Dalam hal ini kita panggil orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," pungkas Billy.

(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads