Kasus pria menikahi sesama pria di Halmahera Selatan, Maluku Utara, membuat heboh masyarakat. Polisi mengatakan pelaku Bernama Naim Saban (25) mengaku sudah mengetahui bahwa pasangan yang dinikahinya, yang bernama Jurnal alias Dela La Udin (26), seorang waria.
"(Naim) So (sudah) tahu (Jurnal alias Dela La Udin adalah seorang waria)," kata Kapolres Halmahera Selatan AKPB Aditya Kurniawan, dilansir detikSulsel, Senin (3/6/2024).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas (perbuatan kedua tersangka) kaitan dengan pemalsuan identitas," kata Aditya.
Kasus ini juga viral di media social. Pihak Kanwil Kemenag Halmahera Selatan lalu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Pernikahan itu berlangsung di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (15/5), pukul 09.00 WIT. Identitas asli Dela mulai terungkap setelah foto lamanya saat SMA tersebar di media sosial. Keduanya diamankan di kantor polisi atas permintaan sendiri untuk menghindari aksi anarkis warga.
Simak selengkapnya di sini.
(ygs/dnu)