Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik sebagai tersangka pembunuhan anak di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Polisi masih membutuhkan waktu dalam mengungkap motif Didik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Firdaus menyebutkan polisi perlu mengetahui sisi psikologis Didik setelah melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap anak.
"Motif didalami oleh Apsifor yang membantu motif dari pelaku, ini masih berproses, untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindak pidana," kata Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Apsifor sedang bekerja karena mereka harus melakukan asesmen terhadap pelaku, keluarga korban dan warga sekitar," jelasnya.
Firdaus juga menyampaikan aksi pencabulan pembunuhan terkait dengan dugaan praktik perdukunan perlu didalami lagi. Sebab, Didik tidak mengakui peralatan perdukunan di kamarnya adalah miliknya, melainkan milik dari rekannya, yakni berinisial M, yang kini statusnya saksi.
"Pelaku mengatakan alat praktik dukun itu milik inisial M, jadi kami masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka. Didik dijerat pasal berlapis dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Simak juga Video: Momen Penangkapan Remaja Pembunuh Briptu Singgih yang Kabur dari Lapas