Kuasa hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, berbicara mengenai tiga gugatan yang dituduhkan kepada kliennya. Otto menyebut ketiga gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan dan diibaratkan hattrick.
Artinya, kata Otto, berbagai tuduhan yang dilayangkan terhadap Jokowi tidak terbukti. Terakhir, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.
"Walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali. Kalau Ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh penagdilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," ujar Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dua gugatan sebelumnya yang ditolak pengadilan yaitu gugatan di PTUN dengan tuduhan Jokowi melakukan praktik politik dinasti. Kedua, gugatan di PN Jakpus terkait ijazah palsu.
Otto menuturkan bahwa dalam gugatan ketiga di PN Jakpus, Jokowi dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres 2024. Selain itu, Jokowi dianggap tidak melarang KPU menerima pendaftaran Gibran.
Kemudian, tergugat Anwar Usman dituduh tidak mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi dalam perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Lalu, Pratikno digugat karena dianggap tidak melakukan kehati-hatian dan melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Gibran dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Jadi yang saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya bagi kita ini dianggap sebagai gangguan," tutur Otto.
"Jadi dapat kita simpulkan tuduhan-tuduhan selama ini kepada Pak Joko Widodo sama sekali tidak benar. Kalau selama ini ada narasi-narasi sedemikian rupa yang dituduhkan kepada Pak Joko widodo, bahkan ke keluarganya," tambah dia.
Otto melanjutkan Iriana Jokowi juga menjadi tergugat di PN Jakpus. Dia menilai gugatan terhadap Iriana tidak memiliki dasar.
"Ini kadang-kadang jadi blessing, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya," ucap Otto.
Lebih jauh, Otto mengklaim seluruh gugatan terhadap Jokowi dan keluarga yang ditolak pengadilan. Putusan itu, kata dia, dapat menjadi argumen kuat bahwa semua tuduhan selama ini memang tidak benar.
"Meskipun ini sangat menyakitkan terhadapnya (Jokowi) karena tuduhan tidak benar, tapi kami mengambil manfaat yang positif karena justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh-sungguh tidak terbukti," imbuhnya.
Otto menyebut, sebenarnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres dan Cawapres merupakan final dari proses pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurut Otto, dengan adanya putusan PN Jakpus hari ini semuanya telah berakhir.
"Sebenarnya dengan adanya putusan MK semuanya ini tuntas," pungkasnya.
Simak juga Video: Hasto Balas Otto soal Amicus Curiae Megawati: Kedaulatan dari Rakyat