Uji Pasal Pidana Mati Akan Hadirkan 3 Ahli Asing

Uji Pasal Pidana Mati Akan Hadirkan 3 Ahli Asing

- detikNews
Kamis, 01 Feb 2007 15:29 WIB
Jakarta - Tak tanggung-tanggung, pemohon uji materiil pasal pidana mati UU Narkotika akan hadirkan 3 ahli asing dan 1 ahli dari Indonesia. Rencananya, pernyataannya diberikan melalui teleconference."3 Orang asing yang akan diajukan sebagai ahli, silakan nanti Anda masukkan CV-nya," ujar ketua panel hakim konstitusi Mukhtie Fadjar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (1/2/2007).3 Orang ahli tersebut adalah William A Schabas dari Montreal University, Kanada, Philip Alston dari New York University, Amerika Serikat, dan RogerHood dari Oxford University, Inggris.Schabas merupakan penulis puluhan buku mengenai hukuman mati. Alston adalah pelapor khusus HAM PBB dengan spesialisasi hak untuk hidup. Sementara Hood adalah kriminolog kenamaan dari Inggris.Karena datang dari 3 negara yang berbeda, penasehat hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan tidak semuanya akan dihadirkan langsung dalam pengadilan."Kami meminta kebijaksanaan majelis, ahli menyampaikan pendapat melalui teleconference. Semoga ini dikabulkan," pinta Todung.Mukhtie menyatakan permintaan tersebut terbuka untuk dilakukan. "Saya kira penggunaan teknologi informasi, Mahkamah Konstitusi terbuka, termasuk menggunakan teleconference. Tapi keterangan tertulis, ya cukup juga," kataMukhtie.Pidana Mati di UU LainMK juga menanggapi sebuah frasa dalam permohonan yang dimohonkan oleh 2 WNI, Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani, dan 2 WN Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan itu."Dalam halaman 62 permohonan tertulis 'oleh karena itu, seyogyanya hukuman mati pada umumnya (dalam khususnya hukuman mati dalam UU Narkotika)'. Pernyataan ini apakah sekaligus mempersoalkan UU lain yang memuat hukuman mati? Ini frasa sapu jagat," kata Mukhtie.Penasehat hukum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan uji materiil atas semua UU yang memuat hukuman mati."Walaupun kuasa yang diberikan pada kami hanya sebatas UU Narkotika, kami menyadari perihal hukuman mati juga banyak terdapat di UU lain. Kami ketika mengajukan takut terlalu luas, takut akan menjadi komplikasi," jelas Todung.Pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 80 ayat 1 huruf a, pasal 80 ayat 2 huruf a, pasal 80 ayat 3 huruf a, pasal 81 ayat 3 huruf a, pasal 82 ayat 1 huruf a, pasal 82 ayat 2 huruf a, dan pasal 82 ayat 3 huruf a UU 22/1997 tentang Narkotika.Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28A, pasal 28I ayat 1 dan pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dan meminta MK menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Keempat pemohon merupakan terpidana mati kasus narkotika. 2 WNI yang mengajukan saat ini dipenjarakan di LP Wanita Tangerang. Sementara 2 WN Australia dipenjarakan di LP Krobokan, Bali. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads