KAI mengubah kebijakan waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antarkota. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024.
Selain itu, pihak KAI juga mengumumkan besaran potongan bea saat membatalkan tiket kereta api. Berikut penjelasannya.
Waktu Pengembalian Dana Refund Tiket Kereta Api
Berdasarkan informasi resmi dari KAI, per 1 Juni 2024, waktu pengembalian dana refund tiket kereta api antarkota atas permintaan penumpang (cancel passenger) adalah maksimal 7 (tujuh) hari. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang membatalkan tiketnya mulai 1 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian dana tiket dengan transfer bank atau e-wallet dilakukan melalui:
- Loket online stasiun
- Mesin loket box di stasiun
- Access by KAI
Jika ada penumpang yang membatalkan tiket sebelum 1 Juni 2024, maka jangka waktu pengembalian dana refund tiket kereta api mengikuti ketentuan sebelumnya, yaitu 30-45 hari.
"Jika pembatalan dilakukan sebelum tanggal 1 Juni maka pengembalian dananya mengikuti ketentuan sebelumnya 30-45 hari ya," demikian keterangan KAI di laman Instagram (@kai121_), Senin (3/6/2024).
Kemudian, untuk penumpang yang membatalkan tiket pada tanggal 1 Juni 2024, maka jangka waktu pengembalian dana refund tiket kereta api mengikuti ketentuan yang baru, yaitu 7 hari.
"Jika sudah melakukan pembatalan tiket tanggal 1 Juni, maka pengembalian dana refund secara transfer paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan dan akan diterima tanggal 8 Juni ya," tulis KAI.
Potongan Bea saat Refund Tiket Kereta Api
Hal lain yang diinformasikan KAI terkait pembatalan tiket kereta api adalah besaran potongan bea saat refund tiket. KAI menyebut, besaran potongan bea saat melakukan proses pembatalan atau perubahan jadwal tiket adalah 25% dari harga tiket, di luar bea pesan jika ada.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 134 ayat 3:
"Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis".
(kny/imk)