Didik Pembunuh Bocah di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan!

Didik Pembunuh Bocah di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan!

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 17:55 WIB
Polisi menangkap Didik Setiawan (61) pembunuh bocah yang jasadnya ditemukan di dalam lubang di Bantargebang, Kota Bekasi.
Polisi menangkap Didik Setiawan (61) pembunuh bocah yang jasadnya ditemukan di dalam lubang di Bantargebang, Kota Bekasi. (M Ilhami Fawdi/detikcom)
Bekasi -

Polisi menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan 9,5 tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Didik kini resmi ditahan polisi.

"Ya, sudah tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, kepada wartawan di Bekasi, Senin (3/6/2024).

Firdaus mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan pidana perbuatan cabul terhadap anak korban dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar," jelas Firdaus.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan di dalam lubang pompa air di belakang rumah Didik pada Minggu (2/6) pukul 02.00 WIB dini hari. Penemuan bermula dari orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang.

ADVERTISEMENT

Ririn menerangkan orang tua korban sempat membuat laporan orang hilang ke Polres. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan korban sudah tak bernyawa di dalam lubang.

"Berawal dari orang tuanya melaporkan kehilangan anak. Kemudian orang tuanya diarahkan ke Polres untuk membuat laporan. Tapi kami dari pihak Polsek menyelidiki Untuk laporan kehilangan anak itu koordinasi dengan Binmas Pol," jelas Kapolsek Bantargebang AKP Ririn, Minggu (2/6).

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pembunuhan. Terduga pelaku berinisial D (61) merupakan pemilik rumah tempat ditemukannya korban.

"Tadi malam jam 2 ditemukan kita berhasil mengamankan pelakunya di rumahnya dengan korban sudah dalam keadaan meninggal terbungkus karung," ujarnya.

Diketahui rumah korban berjarak 700 meter dari rumah pelaku. Meski demikian, orang tua korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.

"Kalau dibilang tetanggaan, agak jauh rumahnya sekitar 700 meter. Anaknya sudah beberapa kali main ke situ. Informasi dari pelaku tidak kenal. Tahunya setelah ortu mencari anaknya baru dia tahu," jelasnya.

Simak juga Video: Momen Penangkapan Remaja Pembunuh Briptu Singgih yang Kabur dari Lapas

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads