Geng Motor Pelaku Penusukan di Jalan Soreang Ditangkap Dalam Kurun 4 Jam

Geng Motor Pelaku Penusukan di Jalan Soreang Ditangkap Dalam Kurun 4 Jam

Yuga Hassani - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 16:05 WIB
Tampang pembunuh pria berjaket di Soreang
Tampang pembunuh pria berjaket di Soreang. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku penusukan pria bertato inisial AK (24) di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung. Polisi menembak pelaku pada bagian kakinya.

Pelaku yang melakukan penusukan tersebut berinisial MAS (21). Pria tersebut dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024). Sementara dua pelaku lainnya, inisial MAR (16) dan MA (17), tidak dihadirkan dikarenakan masih di bawah umur.

MAS nampak hadir dengan menggunakan kursi roda. Pasalnya pelaku tersebut kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh polisi saat ditangkap. Tangannya nampak diborgol dengan rapat. MAS sering terlihat menunduk itu nampak mengenakan masker berwarna putih. Kemudian dari perawakannya terlihat berbadan gempal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.30 WIB. Beberapa jam setelahnya, para pelaku bisa ditangkap. "Selang 4 jam berikutnya, jam 20.00 WIB tersangka bisa kami tembak di tempat, kami amankan," kata Kusworo dilansir detikJabar, Senin (3/6/2024).

Kusworo mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang berjumlah tiga orang. Sedangkan korbannya juga merupakan salah satu anggota geng motor, tapi dari kelompok berbeda.

ADVERTISEMENT

"Iya anggota geng motor. Keseluruhan pelaku ada tiga orang, satu orang kategori sudah dewasa, dua orang di bawah umur. Namun demikian tiga-tiganya yang tetap kami tangkap. Namun yang dua tidak kami hadirkan dalam press conference ini," katanya.

Pihaknya mengungkapkan setelah mendapatkan informasi penusukan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara sumber hidup.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads