Keluarga korban mengapresiasi kinerja Polresta Bandung yang telah menangkap pelaku penusukan di Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang. Pelaku ditangkap polisi dalam waktu yang sangat cepat.
"Kami selaku pihak yang diberi kuasa oleh keluarga korban, kami sangat-sangat mengapresiasi kepada jajaran Polresta Bandung," kata penasihat hukum korban, Januar Sinaga, kepada wartawan di rumah korban di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2024).
"Khususnya Kapolresta Bandung, Kanit Resum, Kanit Resmob yang telah bergerak cepat menangkap pelaku, kejadian jam 16.00 WIB, pelaku bisa diamankan kurang dari 4 jam," ujar Januar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran juga kepada pihak yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan.
"Karena kan kita ini punya aturan hukum yang sangat ketat di dalam negara ini," tutur Januar.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak korban, bahwa pihak korban disini sangat mengharapkan hukuman yang setimpal kepada pelaku," jelasnya.
Hal serupa disampaikan oleh kakak korban, Ida Andrayani (43). Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
"Sekali lagi kami sangat berterima kasih kepada Polresta Bandung dalam proses penangkapan," kata Ida.
"Saya mohon ditindaklanjuti seadil-adilnya dan pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
(knv/imk)