Demam Berdarah Belum Masuk KLB
Kamis, 01 Feb 2007 14:27 WIB
Jakarta - Kendati telah banyak korban yang meninggal akibat demam berdarah dengue (DBD), namun belum bisa dikatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Ada beberapa syarat suatu penyakit ditetapkan sebagai KLB, salah satunya peningkatan kasus. "Dikatakan KLB kalau terjadi dua kali lebih peningkatan kasus dibanding dengan jumlah kasus pada tahun sebelumnya," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan I Nyoman Kandun dalam presentasinya di Gedung Depkes Jalan HR Saruna Said, Jakarta, Kamis (1/2/2007).Nyoman memberikan contoh perbandingan jumlah kasus pada bulan Januari pada tahun 2006 dan 2007. Pada Januari 2006 menurut Nyoman data Depkes menyebutkan kasus mencapai 18.929 dengan 192 orang meninggal dengan CFR (Case Fatalility Risk) atau tingkat kematian sebesar 1 persen.Sedangkan pada akhir Januari 2007 ini, jumlah kasus demam berdarah mencapai 8.019 orang dengan 144 orang pasien meninggal dan tingkat CFR sekitar 1,8 persen. "Jadi sampai akhir Januari 2007 masih sepertiganya dari kasus Januari 2006," tukasnya.Namun demikian Nyoman mengakui tingkat kematian akibat demam berdarah lebih tinggi dari tahun lalu.
(mar/djo)











































