Polisi menangkap SB alias Auy (24), pelaku pembacokan tukang sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas. Auy ditangkap di Jakarta setelah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 bulan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan Auy ditangkap pada Minggu (2/6/2024) kemarin di kos-kosannya wilayah Jakarta Barat. Saat ditangkap, pelaku melawan hingga 'dihadiahi' timas panas di kedua kakinya.
"Jadi SB ini pelaku utama yang melakukan pembacokan penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian. Dia juga residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada 2021," kata Ari, dilansir detikJabar, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pembacokan itu terjadi hampir setahun lalu, tepatnya pada 15 Juli 2023 di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) bersama anaknya, Solahudin (34), dalam perjalanan untuk berjualan di pasar Cisaat. Setelah bersenggolan dan terlibat cekcok, pelaku SB alias A mengeluarkan senjata tajam dan mengenai korban Puloh hingga tewas di tempat.
Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemuda berinisial A (25) dan SB alias Auy (25). Pelaku A sedang menjalani masa hukuman selama 8 tahun, sementara Auy melarikan diri. Selain residivis kasus pidana, Auy ternyata anggota geng motor GraB on Road (GBR). Ia tercatat sebagai anggota geng tersebut sejak 2018.
Selama berstatus DPO, pelaku SB telah berpindah tempat untuk bersembunyi di daerah Jampang, Kabupaten Sukabumi hingga Jakarta demi menghindari kejaran petugas. Auy berdalih tega menghabisi nyawa Puloh karena berdebat. Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran panjang sekira kurang lebih 90 sentimeter, satu unit sepeda motor merek Satria FU warna hitam dan Honda BeAT warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan pidana penjara 10 tahun dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara 12 tahun. Selain itu, pelaku akan dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)