Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk

Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 14:51 WIB
Rapat Komisi III DPR mengenai naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Rapat Komisi III DPR mengenai naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat menindaklanjuti pembahasan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia atau naturalisasi kepada dua pesepakbola diaspora keturunan Indonesia, Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk. Komisi III DPR sepakat menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada keduanya.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh memimpin rapat tersebut.

Mulanya Menpora Dito Ariotedjo menyampaikan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk. Dito menuturkan profil keduanya memiliki keturunan RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangeran kemudian menanyakan persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.

"Kita telah mendengarkan penjelasan pemerintah dari Menpora maupun Dirjen AHU. Selanjutnya sekali lagi kami ingin meminta persetujuan kepada Komisi III. Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk untuk selanjutnya diproses peraturan perundang-undangan," tanya Pangeran.

ADVERTISEMENT

Seluruh fraksi menyetujui kesepakatan tersebut. Rapat pun ditutup.

(fca/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads