Febri Diansyah Ngaku Mundur dari Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke LN

Febri Diansyah Ngaku Mundur dari Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke LN

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 14:19 WIB
SYL dan Febri Diansyah bersalaman di ruang sidang (Mulia/detikcom)
SYL dan Febri Diansyah bersalaman di ruang sidang (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dicecar hakim soal alasan mundur dari tim pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengaku mundur karena pernah diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri (LN).

Mulanya, Febri mengatakan tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023. Febri mengaku menyampaikan ke SYL jika dirinya dicegah ke luar negeri sebelum akhirnya ada pencabutan kuasa sebagai pengacara.

"Kapan sejak kapan saudara benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanya hakim ke Febri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada sekitar pertengahan November seingat saya," jawab Febri.

"Pertengahan November 2023?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.

"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya hakim.

"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul," jawab Febri.

Febri mengatakan dirinya pernah membesuk SYL dan melapor tak boleh mendampingi SYL karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Dia juga mengaku tak ingin menjadi beban tambahan bagi SYL.

"Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya hakim.

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," kata Febri.

"Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," imbuh Febri.

Hakim anggota Fahzal Hendri juga bertanya apakah alasan Febri mundur dari pengacara SYL lantaran pernah bekerja di KPK. Febri mengatakan dirinya akan memberikan alternatif lain agar kliennya tak merasa dibebani.

"Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," jawab Febri.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video 'Febri Diansyah Hadir di Sidang SYL Sebagai Saksi':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads