Sidang Lapindo Terganjal, Pemerintah Dinilai Tak Serius
Kamis, 01 Feb 2007 13:46 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai tidak serius menanggapi gugatan kasus lumpur Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab sejak pemanggilan tergugat pada 26 Desember 2006, sidang masih terganjal masalah administrasi."Kuasa hukum bupati Sidoarjo misalnya, surat kuasanya tidak dibubuhi materai. Kuasa hukum pemerintah dari Kejagung, personelnya juga belum jelas," keluh kuasa hukum penggugat dari YLBHI, Taufik Basari, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (1/2/2007).Dijelaskan Taufik, dengan gugatan jenis hak gugat organisasi, maka tidak bisa meminta ganti rugi materiil. "Bila warga ingin mendapatkan ganti rugi maka harus mengajukan gugatan berjenis class action," katanya."Kami dalam gugatan meminta pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab untuk meminta Lapindo menjamin tanggungan biaya korban dan menjamin aset tidak berpindah," tuturnya.YLBHI mendesak pemerintah segera menghitung jumlah riil korban lumpur yang akan dipulihkan secara transparan. "Sampai saat ini kami belum bisa melihat kebijakan yang bisa meredakan kecemasan warga," ujar Taufik.Sidang yang dipimpin hakim Moefri akan digelar kembali pada 15 Februari 2007 dengan agenda pemenuhan administrasi kuasa hukum.
(mar/sss)











































