MA Harus Keluarkan Fatwa PN Terima Perkara dari KPK
Kamis, 01 Feb 2007 13:12 WIB
Jakarta - Usia pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tinggal 3 tahun lagi. UU Pengadilan Tipikor masih digodok. MA pun harus mengeluarkan fatwa agar pengadilan negeri (PN) mau menerima perkara dari KPK."Kalau hal ini tidak segera dilakukan MA, ini akan menimbulkan masalah," kata Gubernur Lemhannas Muladi di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (1/2/2007).Fatwa tersebut, jelas dia, untuk sambil menunggu adanya UU dari DPR yang mengatur tentang pengadilan tipikor, yang tentunya akan memakan waktu lama."Jadi fatwa tersebut harus segera dikeluarkan. Kalau tidak, perkara-perkara yang diadili di tipikor akan dikomplain dan akan menimbulkan kegamangan," ujar Muladi.Mantan Menkeh ini mengaku setuju dengan wacana pengalihan kasus korupsi yang ada di tipikor ke PN, kecuali kalau pengadilan tipikor dibentuk di seluruh daerah di Indonesia.Kehadiran tipikor kan lantaran hakim kasus korupsi di PN meragukan? "Itu persoalan lain, yang penting itu bagaimana menghindarkan krisis spirit di pengadilan tipikor yang inkonstitusional itu," kata Muladi."Apakah dalam fatwa MA nanti PN perlu dilengkapi dengan hakim ad hoc, itu persoalan lain. Yang jelas, hakim PN sebenarnya juga mampu untuk menangani, tapi harus dipilih hakim yang kredibel, kan masih banyak hakim yang baik dan jujur," pungkasnya.
(sss/asy)











































