Uang Rapelan DPRD Jateng Diserahkan ke Gubernur
Kamis, 01 Feb 2007 13:12 WIB
Semarang - DPRD Jawa Tengah (Jateng) belum mengambil sikap soal dana rapelan DPRD pascarevisi PP 37/ 2006. Mereka menyerahkan penggunaan dana senilai Rp 11 miliar itu ke gubernur.Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Kadir Karding menyatakan, ketika keputusan revisi PP tersebut diterima kemarin, dia segera menggelar rapat bersama pimpinan wakil rakyat. Hasilnya, tak ada komentar apa pun.Tampaknya wakil rakyat Jateng sadar dirinya telah dijadikan obyek dalam kontroversi PP 37/ 2006. Karena itu, mereka menilai revisi terhadap peraturan itu memang sudah selayaknya dilakukan."Dana yang sudah dialokasikan, kami serahkan saja ke gubernur. Mau diarahkan kemana, silakan saja. Yang jelas, semua masih harus dikonsultasikan ke DPRD," kata Karding ketika ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (1/2/2007).Politisi muda PKB ini menjelaskan, dirinya sudah mendengar adanya beberapa dinas dan instansi pemerintah yang meminta dana itu. Namun dia berharap gubernur tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut. "Skala prioritas harus diutamakan. Jangan asal beri saja," jelasnya.Mengenai sikap DPRD Jateng terhadap revisi PP itu, Karding menyatakan, pihaknya biasa saja. Ketika rapat pimpinan digelar kemarin, tak ada tanggapan sedikit pun mengenai revisi tersebut. Sejak awal anggota DPRD Jateng sadar telah dijadikan obyek pemerintah pusat.Terakhir, Karding mengungkapkan seharusnya gaji wakil rakyat dinaikkan. Bukan karena gaji yang selama ini diterima tidak mencukupi, melainkan karena 'profesi' wakil rakyat rawan dengan penyalahgunaan wewenang. "Kita ingin semua berjalan on the track, sesuai aturan," ungkap Karding.
(try/djo)











































