Suciwati Beberkan 17 Bukti Borok Garuda Indonesia

Suciwati Beberkan 17 Bukti Borok Garuda Indonesia

- detikNews
Kamis, 01 Feb 2007 12:46 WIB
Jakarta - Sidang gugatan istri mendiang Munir, Suciwati, terhadap PT Garuda Indonesia memasuki agenda pembuktian. 17 Barang bukti berupa dokumen tertulis dan audio visual pun diajukan.Barang bukti audio visual yang diajukan adalah rekaman acara 'Topik Minggu Ini' pada 5 Maret 2005 yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta berjudul 'Garuda, Apa yang Kau Sembunyikan?'."Dalam acara itu, Garuda mengakui adanya cacat hukum keluarnya surat penugasan untuk Pollycarpus sehingga Polly berada dalam penerbangan yang membawa kematian Munir," kata kuasa hukum Suciwati, Asfinawati, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (1/2/2007).Bukti lain yang diajukan kepada majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin adalah dokumen internal Garuda. Dokumen itu menunjukkan adanya kelalaian dalam mengawasi makanan dan minuman untuk para penumpang dan dalam menangani sakitnya almarhum Munir.Keterangan saksi di PN Pusat yang menyatakan kronologi peristiwa kematian Munir pun dilampirkan.Kuasa hukum Suci menemukan adanya ketidaklaziman yang tercantum dalam dokumen investigasi internal Garuda bertitel 'Share Investigation' bernomor INV/OZI/B744/001/04 dan BSIA bernomor 24/04/744.Ketidaklaziman itu antara lain, alat medik yang digunakan untuk Munir tidak dibungkus (wrapping) dan dibungkus paket (packing). Pilot tidak berkomunikasi dengan ground officer untuk konsultasi tentang keadaan Munir dan ketidakmengertian kru akan aturan internasional.Sidang dengan agenda pembuktian akan digelar pada Kamis 8 Februari. Dalam kesempatan itu akan dihadirkan saksi fakta. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads