WNA Ajukan Judicial Review, Hakim MK Kerutkan Dahi
Kamis, 01 Feb 2007 12:27 WIB
Jakarta - Dahi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berkerut-kerut melihat ada WNA alias bule mengajukan judicial review. Hakim pun meminta argumen dari pengacara.2 WNI dan 2 WNA asal Australia mengajukan judicial review UU 22/1997 tentang Narkotika ke MK. MK meminta agar kuasa hukum pemohon mengajukan argumen yang menunjukkan WNA bisa mengajukan judicial review.Pemohon tersebut adalah Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (WNI), serta Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (WNA). Kuasa hukum mereka adalah Todung Mulya Lubis."Anda (Todung) harus memberikan argumen yang lebih kuat apakah seorang WNA dapat mengajukan judicial review di suatu negara," cetus ketua panel hakim konstitusi Mukhti Fajar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materil di GedunG MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2007).Hakim konstitusi Harjono menambahkan, permohonan judicial review pasal 80, 81, dan 82 UU Narkotika sebaiknya didahului uji materiil pasal 51 UU MK, karena pasal tersebut hanya mengatur judicial review hanya dapat dilakukan oleh WNI saja."Anda bisa melakukan judicial review secara bertahap dulu, dimulai pasal 51 UU MK. Jika diterima, baru mengajukan judicial review UU Narkotika," ujar Harjono.Kuasa hukum pemohon kemudian diberi waktu 14 hari untuk melengkapi argumennya.
(aan/sss)











































