Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Ada Sayap Organisasi

Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Ada Sayap Organisasi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 02 Jun 2024 18:08 WIB
Siti Nurbaya
Siti Nurbaya (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Siti mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.

"Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan lebih baik ormas itu menjalankan bisnis secara profesional daripada setiap hari mengajukan proposal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," ujar Siti.

Selain itu, Siti menjelaskan mengenai manusia menjadi produktif sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Dia juga mencontohkan bagaimana hutan sosial diberikan kepada rakyat agar produktivitas itu bisa tetap terjaga.

ADVERTISEMENT

"Bunyinya pokoknya bahwa, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara," ujar Siti.

Siti juga membantah pemberian izin pengelolaan tambang oleh ormas sebagai bentuk bagi-bagi kue kekuasaan.

"Nggak, nggak. Hayo makanya liat dari dasarnya," imbuh dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip, Jumat (31/5).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

Lihat juga Video: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Airlangga: Itu Privilege

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads